Koreksi Pasal 113
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
Pengendalian dan pengawasan internal diupayakan melalui tahapan:
a. pencegahan sewaktu penyusunan rencana program dan anggaran agar sesuai dengan renstra bisnis universitas;
b. pengawasan secara berkala minimal satu kali setahun; dan
c. Rekomendasi penindakan terhadap temuan hasil pelaksanaan program yang tidak sesuai dengan prosedur pencairan anggaran dengan memberikan beberapa catatan kepada pimpinan unit kerja dengan tembusan kepada Rektor.
Koreksi Anda
