Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 113

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian dan pengawasan internal diupayakan melalui tahapan: a. pencegahan sewaktu penyusunan rencana program dan anggaran agar sesuai dengan renstra bisnis universitas; b. pengawasan secara berkala minimal satu kali setahun; dan c. Rekomendasi penindakan terhadap temuan hasil pelaksanaan program yang tidak sesuai dengan prosedur pencairan anggaran dengan memberikan beberapa catatan kepada pimpinan unit kerja dengan tembusan kepada Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 113 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Pasal.id