Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
Pimpinan fakultas terdiri atas:
a. Dekan;
b. Wakil Dekan;
c. Ketua Jurusan/Bagian/Departemen; dan
d. Sekretaris Jurusan/Bagian/Departemen.
Koreksi Anda
