Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Satuan Pengawasan Internal berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian bidang: a. akuntansi atau keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan atau administrasi. (2) Persyaratan anggota Satuan Pengawasan Internal: a. mempunyai kompetensi dalam bidang audit; b. mempunyai pengalaman sesuai dengan bidang tersebut pada ayat (1); c. memiliki integritas dan komitmen; dan d. sehat jasmani dan rohani. (3) Tata cara seleksi anggota Satuan Pengawasan Internal ditentukan dengan Peraturan Rektor berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Satuan Pengawasan Internal terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (5) Anggota Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor. (6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawasan Internal 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda