Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Anggota Satuan Pengawasan Internal berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian bidang:
a. akuntansi atau keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan atau administrasi.
(2) Persyaratan anggota Satuan Pengawasan Internal:
a. mempunyai kompetensi dalam bidang audit;
b. mempunyai pengalaman sesuai dengan bidang tersebut pada ayat
(1);
c. memiliki integritas dan komitmen; dan
d. sehat jasmani dan rohani.
(3) Tata cara seleksi anggota Satuan Pengawasan Internal ditentukan dengan Peraturan Rektor berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Satuan Pengawasan Internal terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(5) Anggota Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawasan Internal 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
