Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 120

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil pelaksanaan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi Universitas Andalas di sampaikan oleh Kepala LPTIK kepada Rektor dengan tembusan kepada semua unit kerja yang terkait.
Koreksi Anda