Koreksi Pasal 120
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
Hasil pelaksanaan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi Universitas Andalas di sampaikan oleh Kepala LPTIK kepada Rektor dengan tembusan kepada semua unit kerja yang terkait.
Koreksi Anda
