Koreksi Pasal 97
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) UNAND dapat memberikan penghargaan dan tanda jasa kepada warga/unit kerja di lingkungan UNAND dan perorangan/institusi/organisasi di luar UNAND atas prestasi atau jasa terhadap UNAND dan/atau kemanusiaan.
(2) Penghargaan dan tanda jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa piagam, lencana, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(3) Pemberian penghargaan dan tanda jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
