Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 97

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UNAND dapat memberikan penghargaan dan tanda jasa kepada warga/unit kerja di lingkungan UNAND dan perorangan/institusi/organisasi di luar UNAND atas prestasi atau jasa terhadap UNAND dan/atau kemanusiaan. (2) Penghargaan dan tanda jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa piagam, lencana, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan. (3) Pemberian penghargaan dan tanda jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 97 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Pasal.id