Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
Untuk pengangkatan sebagai Ketua atau Sekretaris Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat 1, harus memenuhi persyaratan seperti tercantum dalam Pasal 27 ayat (2).
Paragraf Ketujuh Pimpinan Unsur Pelaksana Administrasi
Koreksi Anda
