Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis Guru Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f merupakan organ universitas yang menjalankan fungsi memberikan masukan dan saran kepada Rektor dalam pengembangan bidang keilmuan dan kualitas akademik. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis Guru Besar mempunyai tugas dan wewenang: a. pemberian masukan kepada Rektor dalam hal pengembangan keilmuan dan kualitas akademik; b. pemberian masukan kepada Rektor dalam hal pembinaan suasana akademik, etika keilmuan, integritas, dan moral sivitas akademika; c. pemberian pertimbangan pemberian penghargaan dan tanda jasa dari UNAND kepada warga/unit kerja di lingkungan UNAND dan perorangan/institusi/organisasi di luar UNAND atas prestasi atau jasa terhadap UNAND dan/atau kemanusiaan; d. penyelenggaraan prosesi pengukuhan profesor; dan e. pengawasan etika akademik profesor. (3) Majelis Guru Besar terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (4) Anggota Majelis Guru Besar terdiri atas seluruh Profesor aktif. (5) Ketua dan Sekretaris Majelis Guru Besar dipilih dari dan oleh anggota Majelis Guru Besar yang bukan berasal dari unsur pimpinan organ pengelola. (6) Majelis Guru Besar bersidang dua kali dalam setahun.
Koreksi Anda