Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Jurusan/Bagian/Departemen melalui Dekan mengusulkan pengangkatan Kepala Laboratorium/Bengkel/ Studio kepada Rektor. (2) Persyaratan pengangkatan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio ditetapkan oleh Jurusan/Bagian/Departemen yang bersangkutan. Paragraf Kelima Pimpinan Program Pascasarjana
Koreksi Anda