Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Ketua Jurusan/Bagian/Departemen melalui Dekan mengusulkan pengangkatan Kepala Laboratorium/Bengkel/ Studio kepada Rektor.
(2) Persyaratan pengangkatan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio ditetapkan oleh Jurusan/Bagian/Departemen yang bersangkutan.
Paragraf Kelima Pimpinan Program Pascasarjana
Koreksi Anda
