Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a, dilakukan dengan cara: a. Panitia Pemilihan melakukan seleksi administratif untuk mendapatkan nama-nama dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2); b. Panitia pemilihan mengirimkan formulir surat kesediaan kepada dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); c. Dosen yang telah memenuhi persyaratan dan menyampaikan kesediaan kepada Panitia Pemilihan ditetapkan sebagai Bakal Calon Dekan; d. Panitia Pemilihan menyampaikan nama bakal calon dekan pada forum dosen untuk dilakukan penyaringan; e. Panitia pemilihan MENETAPKAN waktu dan tempat penjaringan dalam forum dosen; f. Dosen yang tidak hadir pada waktu dan di tempat yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kehilangan hak suara; dan g. Dosen mempunyai satu hak suara dalam proses penjaringan.
Koreksi Anda