Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a, dilakukan dengan cara:
a. Panitia Pemilihan melakukan seleksi administratif untuk mendapatkan nama-nama dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2);
b. Panitia pemilihan mengirimkan formulir surat kesediaan kepada dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
c. Dosen yang telah memenuhi persyaratan dan menyampaikan kesediaan kepada Panitia Pemilihan ditetapkan sebagai Bakal Calon Dekan;
d. Panitia Pemilihan menyampaikan nama bakal calon dekan pada forum dosen untuk dilakukan penyaringan;
e. Panitia pemilihan MENETAPKAN waktu dan tempat penjaringan dalam forum dosen;
f. Dosen yang tidak hadir pada waktu dan di tempat yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kehilangan hak suara; dan
g. Dosen mempunyai satu hak suara dalam proses penjaringan.
Koreksi Anda
