Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Masa jabatan Wakil Dekan berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Dekan yang bersangkutan dan selanjutnya menjadi Pelaksana Tugas Wakil Dekan sampai diangkatnya Wakil Dekan Defenitif dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama dan/atau jabatan Wakil Dekan lainnya.
Koreksi Anda
