Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Masa jabatan Wakil Dekan berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Dekan yang bersangkutan dan selanjutnya menjadi Pelaksana Tugas Wakil Dekan sampai diangkatnya Wakil Dekan Defenitif dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama dan/atau jabatan Wakil Dekan lainnya.
Koreksi Anda