Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Ketua Jurusan/Bagian/Departemen dilakukan melalui proses pemilihan oleh dosen jurusan yang memenuhi persyaratan, dan diusulkan kepada Rektor oleh Dekan Fakultas untuk pengangkatannya;
(2) Ketua Jurusan/Bagian/Departemen yang akan diangkat tidak sedang mengikuti pendidikan dan tidak sedang memegang jabatan struktural dan/atau dosen dengan tugas tambahan diluar universitas.
(3) Masa jabatan Ketua Jurusan/Bagian/Departemen selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama.
Koreksi Anda
