Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota. (2) Pemilihan Ketua Senat dilakukan melalui tahap penjaringan dan pemilihan. (3) Pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam Rapat Senat yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut. (4) Rapat pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Anggota Senat Tertua didampingi oleh Anggota Senat Termuda. (5) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari seluruh anggota Senat ditambah 1 (satu). (6) Tahap penjaringan dilakukan untuk mendapatkan paling sedikit 2 (dua) nama Calon Ketua Senat dari Anggota Senat yang hadir. (7) Tahap pemilihan Ketua Senat dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap Anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara. (8) Ketua Senat terpilih adalah Calon yang memperoleh suara terbanyak. (9) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan oleh Rektor. (10) Ketua Senat terpilih menunjuk salah satu Anggota Senat sebagai Sekretaris Senat. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pemilihan Ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Koreksi Anda