Koreksi Pasal 86
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) UNAND menyelenggarakan penerimaan mahasiswa melalui:
a. jalur nasional masuk perguruan tinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. undangan berdasarkan bakat dan prestasi minimum tingkat nasional yang tata caranya ditetapkan melalui peraturan Rektor berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain, mahasiswa tugas belajar, dan mahasiswa asing/luar negeri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) UNAND wajib mengalokasikan tempat bagi calon peserta didik berkewarganegaraan INDONESIA yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan mahasiswa baru diatur dalam peraturan Rektor.
Koreksi Anda
