Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 114

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala laporan terhadap hasil pelaksanaan pengendalian dan pengawasan internal oleh SPI kepada tiap-tiap unit kerja dengan tembusan disampaikan kepada Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 114 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Pasal.id