Koreksi Pasal 114
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
Segala laporan terhadap hasil pelaksanaan pengendalian dan pengawasan internal oleh SPI kepada tiap-tiap unit kerja dengan tembusan disampaikan kepada Rektor.
Koreksi Anda
