Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur Program Pascasarjana dan Wakil Direktur Program Pascasarjana, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT), Ketua Jurusan/Bagian/Departemen dan Sekretaris Jurusan/Bagian/Departemen dilarang merangkap jabatan organ pengelola pada:
a. organ lain di lingkungan UNAND;
b. perguruan tinggi lain;
c. lembaga pemerintah;
d. perusahaan badan usaha milik negara atau swasta; dan
e. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UNAND.
Koreksi Anda
