Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur Program Pascasarjana dan Wakil Direktur Program Pascasarjana, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT), Ketua Jurusan/Bagian/Departemen dan Sekretaris Jurusan/Bagian/Departemen dilarang merangkap jabatan organ pengelola pada: a. organ lain di lingkungan UNAND; b. perguruan tinggi lain; c. lembaga pemerintah; d. perusahaan badan usaha milik negara atau swasta; dan e. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UNAND.
Koreksi Anda