Koreksi Pasal 106
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) UNAND dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau non-akademik dengan perguruan tinggi lain, dunia usaha atau pihak lain baik di dalam negeri maupun luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi.
Koreksi Anda
