Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 123

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senat universitas dan dewan penyantun yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 429/O/1992 tentang Statuta Universitas Andalas masih tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dibentuknya organ UNAND sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (2) Pembentukan organ UNAND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda