Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 95

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lulusan pendidikan spesialis berhak menggunakan gelar spesialis. (2) Gelar lulusan pendidikan spesialis ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan Sp. dan diikuti dengan bidang spesialisasinya. Paragraf Keenam Gelar Kehormatan
Koreksi Anda