Koreksi Pasal 95
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Lulusan pendidikan spesialis berhak menggunakan gelar spesialis.
(2) Gelar lulusan pendidikan spesialis ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan Sp. dan diikuti dengan bidang spesialisasinya.
Paragraf Keenam Gelar Kehormatan
Koreksi Anda
