Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT), Ketua Jurusan/Bagian/Departemen dan Sekretaris Jurusan/Bagian/Departemen, seorang dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. persyaratan umum; dan
b. persyaratan khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. dosen pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
e. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan/Bagian/Departemen paling sedikit 2 (dua) tahun bagi Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur Program Pascasarjana, Wakil Dekan, Wakil Direktur, dan Ketua Lembaga;
f. berpendidikan doktor (S3) bagi calon Rektor, Dekan yang membawahi Program Pascasarjana, dan Direktur Program Pascasarjana;
g. berpendidikan paling rendah Magister (S2) bagi calon Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan/Bagian/ Departemen yang tidak membawahi program pascasarjana;
h. menduduki jabatan paling rendah Lektor Kepala bagi calon Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga dan Direktur Program Pascasarjana;
i. menduduki jabatan paling rendah Lektor bagi calon Wakil Dekan, Wakil Direktur Program Pascasarjana, Sekretaris Lembaga, Kepala UPT dan Ketua Jurusan/Bagian/Departemen;
j. bersedia dicalonkan melalui pernyataan secara tertulis untuk menduduki jabatan sebagaimana tersebut pada ayat (1);
k. memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
l. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak sedang menduduki jabatan diluar universitas; dan
m. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi ketentuan lebih lanjut dijelaskan pada paragraf terkait jabatan masing-masing.
Koreksi Anda
