Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT), Ketua Jurusan/Bagian/Departemen dan Sekretaris Jurusan/Bagian/Departemen, seorang dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. persyaratan umum; dan b. persyaratan khusus. (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. dosen pegawai negeri sipil; b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; e. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan/Bagian/Departemen paling sedikit 2 (dua) tahun bagi Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur Program Pascasarjana, Wakil Dekan, Wakil Direktur, dan Ketua Lembaga; f. berpendidikan doktor (S3) bagi calon Rektor, Dekan yang membawahi Program Pascasarjana, dan Direktur Program Pascasarjana; g. berpendidikan paling rendah Magister (S2) bagi calon Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan/Bagian/ Departemen yang tidak membawahi program pascasarjana; h. menduduki jabatan paling rendah Lektor Kepala bagi calon Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga dan Direktur Program Pascasarjana; i. menduduki jabatan paling rendah Lektor bagi calon Wakil Dekan, Wakil Direktur Program Pascasarjana, Sekretaris Lembaga, Kepala UPT dan Ketua Jurusan/Bagian/Departemen; j. bersedia dicalonkan melalui pernyataan secara tertulis untuk menduduki jabatan sebagaimana tersebut pada ayat (1); k. memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; l. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak sedang menduduki jabatan diluar universitas; dan m. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan. (3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi ketentuan lebih lanjut dijelaskan pada paragraf terkait jabatan masing-masing.
Koreksi Anda