Koreksi Pasal 117
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penjaminan mutu Universitas Andalas diwujudkan dalam bentuk:
a. mengembangkan perangkat dan panduan penjaminan mutu program akademik pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta program dan kegiatan non-akademik, yang sifatnya umum;
b. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu program akademik dan non-akademik satuan akademik;
c. melaksanakan kajian-kajian terhadap hasil pelaksanaan penjaminan mutu yang dilaksanakan satuan akademik; dan
d. menyampaikan hasil kajiannya kepada rektor, dengan tembusan sebagai masukan untuk satuan akademik dan dewan penyantun.
(2) Pengembangan perangkat dan panduan penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir a dilakukan dengan mempertimbangkan capaian program akademik dan non- akademik yang dilaksanakan oleh Satuan Akademik dan indikator kinerja yang telah dirumuskan dalam Renstra Universitas untuk kurun waktu tertentu;
(3) Kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir c wajib disertai dengan usulan kebijakan normatif dan kebijakan operasional yang perlu ditetapkan oleh Rektor;
Koreksi Anda
