Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 103

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi kemahasiswaan intrauniversitas diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk mahasiswa. (2) Kedudukan organisasi kemahasiswaan intrauniversitas merupakan kelengkapan nonstruktural di UNAND. (3) Organisasi kemahasiswaan intrauniversitas dibentuk pada tingkat universitas, fakultas, dan Jurusan/Bagian/Departemen. (4) Bentuk dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan intrauniversitas ditetapkan berdasarkan kesepakatan antarmahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan UNAND diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 103 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Pasal.id