Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Penjaringan dalam forum dosen dilakukan untuk menentukan 3 (tiga) orang Bakal Calon Dekan menjadi Calon Dekan, apabila Bakal Calon Dekan lebih dari 3 (tiga) orang.
(2) Dalam hal jumlah Bakal Calon Dekan hanya 3 (tiga) orang, maka proses penjaringan dalam forum dosen dilakukan untuk mendapatkan 2 (dua) orang Calon Dekan.
(3) Dalam hal jumlah Bakal Calon Dekan hanya 2 (dua) orang, maka proses penjaringan dalam forum dosen tidak dilakukan.
(4) Panitia pemilihan menyampaikan nama-nama Calon Dekan yang telah ditetapkan dari hasil penjaringan kepada Senat Fakultas.
Koreksi Anda
