Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan/ Bagian/Departemen, Sekretaris Jurusan/Bagian/Departemen, Koordinator Program Studi dan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan/ Bagian/Departemen, Sekretaris Jurusan/Bagian/Departemen, Koordinator Program Studi dan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. berhalangan tetap;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
f. diberhentikan dari jabatan dosen;
g. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
h. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
i. cuti di luar tanggungan negara; dan
j. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil;
c. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
b. diangkat dalam jabatan lain;
c. dibebaskan dari jabatan akademik; atau
d. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab.
Koreksi Anda
