Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pemberhentian Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT), Ketua Jurusan/Bagian/Departemen, Sekretaris Jurusan/Bagian/Departemen, Koordinator Program Studi dan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda