Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), Rektor mengangkat dosen sebagai Ketua Lembaga definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Ketua Lembaga sebelumnya. (2) Pengangkatan dan penetapan Ketua Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2). (3) Dalam hal ini sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Koreksi Anda