Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) UNAND menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi dan vokasi.
(2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana, magister, dan doktor.
(3) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan program bersertifikat.
(4) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan program spesialis.
(5) Program studi dalam pendidikan akademik, vokasi, dan profesi ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Penyelenggaraan pendidikan mengacu pada peraturan akademik yang ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat dan sesuai Standar Nasional Pendidikan.
Koreksi Anda
