Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
Tujuan UNAND:
a. menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang mempunyai kemampuan akademik dan/atau profesional serta berdaya saing yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni;
b. memajukan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni melalui kegiatan penelitian, pengkajian dan mempublikasikan karya ilmiah yang dapat menghasilkan sumbangan pada perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni untuk kejayaan bangsa; dan
c. mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
Koreksi Anda
