Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan UNAND: a. menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang mempunyai kemampuan akademik dan/atau profesional serta berdaya saing yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni; b. memajukan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni melalui kegiatan penelitian, pengkajian dan mempublikasikan karya ilmiah yang dapat menghasilkan sumbangan pada perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni untuk kejayaan bangsa; dan c. mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Pasal.id