Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Dosen di lingkungan UNAND dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT), Ketua Jurusan/Bagian/Departemen dan Sekretaris Jurusan/Bagian/ Departemen.
(2) Pimpinan organ pengelola UNAND adalah dosen yang diberi tugas tambahan sebagai Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT), Ketua Jurusan/Bagian/Departemen dan Sekretaris Jurusan/Bagian/ Departemen.
(3) Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah UPT yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
Koreksi Anda
