Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
Tahap pengangkatan Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Senat Fakultas mengirimkan 2 (dua) nama Calon Dekan berdasarkan urutan perolehan suara dilengkapi dengan berita acara pemilihan.
b. Rektor menawarkan Kontrak Kinerja kepada Calon Dekan terpilih dengan suara terbanyak;
c. Dalam hal Calon Dekan terpilih dengan suara terbanyak tidak tersedia menandatangani Kontrak Kinerja, maka Rektor menawarkan kepada Calon Dekan dengan nomor urut perolehan suara berikutnya; dan
d. Rektor MENETAPKAN dan mengangkat Dekan terpilih dari usulan Senat Fakultas yang bersedia menandatangani Kontrak Kinerja.
Koreksi Anda
