Koreksi Pasal 104
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan kemahasiswaan diarahkan pada pembangunan karakter dan pengembangan jiwa kewirausahaan berlandaskan paradigma memanusiakan manusia dalam lingkungan dan budaya akademik yang kondusif.
(2) Ketentuan mengenai pembinaan kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
