Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 107

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dilaksanakan dengan prinsip: a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional; b. menghargai kesetaraan mutu; c. saling menghormati; d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan; e. keberlanjutan; dan f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 107 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Pasal.id