Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Senat fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) merupakan unsur pengawasan fakultas yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik ditingkat fakultas.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat fakultas mempunyai tugas dan wewenang:
a. penetapan kebijakan pengawasan di bidang akademik;
b. pemberian pertimbangan terhadap norma akademik yang diusulkan oleh Dekan;
c. pemberian pertimbangan terhadap kode etik sivitas akademika yang diusulkan oleh Dekan;
d. pengawasan penerapan norma akademik dan kode etik sivitas akademika;
e. pemberian pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang dirumuskan dan diusulkan oleh Dekan mengenai hal-hal sebagai berikut:
1. kurikulum program studi;
2. persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik;
3. persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik.
f. pengawasan penerapan ketentuan akademik;
g. pengawasan kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu ditingkat fakultas paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan;
h. pengawasan dan evaluasi pencapaian proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis fakultas;
i. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Dekan;
j. pengawasan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
k. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
l. pengawasan pelaksanaan tata tertib akademik;
m. pengawasan pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen; dan
n. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada Dekan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat Fakultas menyusun laporan hasil pengawasan akademik dan menyampaikan kepada Dekan untuk ditindaklanjuti.
Koreksi Anda
