Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan organ yang melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU UNAND yang dilakukan pejabat pengelola BLU UNAND mengenai Rencana Strategis Bisnis, Rencana Bisnis dan Anggaran.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan saran dan pendapat kepada Rektor dan Menteri Keuangan mengenai Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Bisnis Anggaran yang diusulkan oleh pejabat pengelola BLU UNAND
b. melaporkan kepada Rektor dan Menteri Keuangan apabila terjadi gejala menurunnya kinerja BLU UNAND
c. mengikuti perkembangan kegiatan BLU UNAND, memberikan pendapat dan saran kepada Rektor dan Menteri Keuangan mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BLU UNAND;
d. memberikan nasihat kepada pejabat pengelola BLU UNAND dalam melaksanakan pengelolaan BLU UNAND; dan
e. memberikan masukan, saran dan tanggapan atas laporan keuangan dan laporan kinerja BLU UNAND kepada pengelola BLU UNAND.
Koreksi Anda
