Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9, UNAND menyusun Rencana Pengembangan Jangka Panjang, Rencana Strategis, dan Rencana Operasional.
(2) Rencana Pengembangan Jangka Panjang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun.
(3) Rencana Strategis UNAND memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun.
(4) Rencana Operasional UNAND merupakan penjabaran dari Rencana Strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(5) Rencana Pengembangan Jangka Panjang, Rencana Strategis, dan Rencana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
