Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Lembaga terdiri atas: a. Ketua Lembaga; dan b. Sekretaris Lembaga. (2) Ketua Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Rektor. (3) Rektor mengusulkan 1 (satu) orang Calon Ketua Lembaga untuk mendapatkan pertimbangan Senat Universitas Andalas untuk ditetapkan sebagai Ketua Lembaga. (4) Masa jabatan Ketua Lembaga berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Rektor yang bersangkutan dan selanjutnya menjadi Pelaksana Tugas Ketua Lembaga sampai diangkatnya Ketua Lembaga Defenitif dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama dan/atau jabatan Ketua Lembaga lainnya. (5) Ketua Lembaga mengusulkan 1 (satu) orang untuk calon Sekretaris Lembaga kepada Rektor untuk dapat ditetapkan dan diangkat sebagai Sekretaris Lembaga dengan Keputusan Rektor (6) Jabatan Sekretaris Lembaga berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Ketua Lembaga yang bersangkutan.
Koreksi Anda