Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang: a. penetapan kebijakan pengawasan di bidang akademik; b. pemberian pertimbangan terhadap norma akademik yang diusulkan oleh Rektor; c. pemberian pertimbangan terhadap kode etik sivitas akademika yang diusulkan oleh Rektor; d. pengawasan penerapan norma akademik dan kode etik sivitas akademika dan untuk pelaksanaannya dibuat komite etik; e. pemberian pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang dirumuskan dan diusulkan oleh Rektor mengenai hal-hal sebagai berikut: 1. kurikulum program studi; 2. persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik; dan 3. persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik. f. pengawasan penerapan ketentuan akademik; g. pengawasan kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu UNAND paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan; h. pengawasan dan evaluasi pencapaian proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis; i. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor; j. pengawasan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; k. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; l. pengawasan pelaksanaan tata tertib akademik; m. pengawasan pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen; n. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada Rektor; o. pemberian pertimbangan terhadap pembukaan program studi dan fakultas baru; dan p. pemberian pertimbangan terhadap usulan kenaikan pangkat dan jabatan ke Lektor Kepala dan Profesor. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan akademik dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Pasal.id