Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Dekan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. tahap penjaringan; b. tahap pemilihan; dan c. tahap pengangkatan. (2) Tahapan pengangkatan Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Pasal.id