Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Dekan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. tahap penjaringan;
b. tahap pemilihan; dan
c. tahap pengangkatan.
(2) Tahapan pengangkatan Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan.
Koreksi Anda
