Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan pemberhentian Ketua dan Sekretaris Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Majelis Guru Besar dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda