Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT), Ketua Jurusan/Bagian/Departemen dan Sekretaris Jurusan/Bagian/Departemen dilakukan apabila terdapat: a. mutasi; dan b. perubahan organisasi. (2) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disebabkan: a. berhenti dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas permohonan sendiri; b. pensiun; c. masa jabatan berakhir; d. diangkat dalam jabatan lain; e. diberhentikan dari PNS sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab; dan f. berhalangan tetap. (3) Perubahan organisasi dapat dilakukan jika terjadi : a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit organisasi; dan b. perubahan bentuk dan/atau penutupan UNAND.
Koreksi Anda