Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT), Ketua Jurusan/Bagian/Departemen dan Sekretaris Jurusan/Bagian/Departemen dilakukan apabila terdapat:
a. mutasi; dan
b. perubahan organisasi.
(2) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disebabkan:
a. berhenti dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas permohonan sendiri;
b. pensiun;
c. masa jabatan berakhir;
d. diangkat dalam jabatan lain;
e. diberhentikan dari PNS sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab; dan
f. berhalangan tetap.
(3) Perubahan organisasi dapat dilakukan jika terjadi :
a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit organisasi;
dan
b. perubahan bentuk dan/atau penutupan UNAND.
Koreksi Anda
