Koreksi Pasal 92
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Lulusan pendidikan akademik berhak menggunakan gelar akademik.
(2) Gelar untuk lulusan pendidikan akademik terdiri atas:
a. Sarjana, ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencatumkan huruf S. dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang ilmu;
b. Magister, ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf M. dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang ilmu; dan
c. Doktor, ditulis di depan nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan Dr.
Paragraf Ketiga Gelar Pendidikan Vokasi
Koreksi Anda
