Koreksi Pasal 101
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa UNAND adalah peserta didik yang terdaftar untuk belajar dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
(2) Untuk menjadi mahasiswa UNAND, seseorang harus memenuhi persyaratan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan menjadi mahasiswa UNAND sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
