Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Satuan Pengawasan Internal dipilih dari dan oleh anggota. (2) Pemilihan Ketua Satuan Pengawasan Internal dilakukan dalam Rapat Satuan Pengawas Internal yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut. (3) Pemilihan Ketua Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah mufakat antar anggota. (4) Apabila tidak diperoleh keputusan melalui musyawarah mufakat, maka dilakukan melalui pemungutan suara. (5) Ketua Satuan Pengawasan Internal Terpilih menunjuk salah satu anggota Satuan Pengawasan Internal sebagai Sekretaris Satuan Pengawasan Internal. (6) Ketua dan Sekretaris, Satuan Pengawaan Internal ditetapkan oleh Rektor. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pemilihan Ketua, Satuan Pengawasan Internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 64 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Pasal.id