Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UNAND mempunyai lambang berbentuk segi empat berwarna kuning emas yang di dalamnya terdapat: a. pancaran tali sinar berwarna putih sejumlah 17 buah; b. sebatang pohon beringin yang rindang berwarna hijau tua; c. sebuah lilin/dian dengan api merah diatas sebuah bejana berwarna kuning emas; d. tulisan “UNIVERSITAS ANDALAS” di dalam segi empat melengkung pada bagian atas lambang; dan e. frasa “UNTUK KEDJAJAAN BANGSA” pada pita putih bersih antara hiasan bunga. (2) Tulisan dan kalimat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e menggunakan jenis huruf arial bold. (3) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: (4) Makna lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. tali sinar putih sejumlah 17 buah berasal dari sejarah kehidupan Negara Republik INDONESIA 17 Agustus 1945 yang menyinari terus menerus dengan cahayanya atas kemerdekaan untuk kecerdasan dan kemakmuran bangsa; b. pohon beringin yang rindang dan kokoh mempunyai falsafah hidup cerdik cendikiawan berilmu dan berpengetahuan yang berintegritas, sebagai wadah pembimbing masyarakat dalam membina insan ilmiawan; c. lilin/dian di atas sebuah bejana terletak paling muka menunjukkan cita-cita manusia berjuang untuk pengembangan ilmu dan pengetahuan sesuai dengan norma-norma sosial budaya serta kepribadian bangsa INDONESIA; dan d. frasa “UNTUK KEDJAJAAN BANGSA” mengandung falsafah tentang tujuan dari Lembaga UNAND demi kejayaan bangsa INDONESIA pada umumnya. (5) Warna pada lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki makna: a. warna kuning emas pada segi empat melingkar menunjukkan keagungan cita -cita bangsa pada norma-norma INDONESIA; b. warna hijau tua pada beringin dan hijau tua pada tempat tegaknya beringin menunjukkan kematangan memimpin dan kekuatan tempat berpijak; c. warna merah api lilin/dian berarti semangat perjuangan dan pengabdian yang tak kunjung padam; dan d. warna putih pada pita menunjukkan keikhlasan cita-cita. (6) Warna pada lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki kode: WARNA NAMA WARNA KODE WARNA Hijau Tua RGB 0-100-0 Kuning Emas RGB 255-215-0 Merah RGB 255-0-0 Putih RGB 255-255-255 (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran dan tata cara penggunaan lambang UNAND diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Pasal.id