Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 96

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UNAND dapat menganugerahkan gelar kehormatan/Honoris Causa (HC) kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Syarat dan tata cara pemberian gelar kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat sesuai dengan peraturan perudang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 96 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Pasal.id