Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Universitas Andalas yang selanjutnya disebut UNAND adalah perguruan tinggi pemerintah yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, dan olahraga, serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
2. Statuta UNAND adalah anggaran dasar dalam pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi yang dipakai sebagai pedoman untuk merencanakan, mengembangkan, dan menyelenggarakan program dan kegiatan sesuai dengan visi dan misi UNAND.
3. Rektor adalah Rektor UNAND.
4. Senat adalah Senat UNAND yang menjalankan fungsi memberi pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap Rektor dalam
pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi dan otonomi perguruan tinggi bidang akademik.
5. Satuan Pengawasan Internal, selanjutnya disingkat dengan SPI adalah lembaga yang menjalankan fungsi sistem pengendalian dan pengawasan internal bidang non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
6. Dewan Pengawas merupakan organ yang melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) UNAND.
7. Pendidikan akademik adalah pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni tertentu, yang mencakup program pendidikan sarjana, magister, dan doktor.
8. Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
9. Pendidikan vokasi adalah pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana.
10. Norma akademik adalah tatanan nilai yang berlaku dalam kehidupan praktek akademik sivitas akademika.
11. Sivitas Akademika adalah komunitas yang terdiri atas dosen dan mahasiswa UNAND.
12. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
13. Tenaga Kependidikan adalah tenaga penunjang akademik yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan di UNAND.
14. Mahasiswa adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta didik pendidikan akademik, profesi dan vokasi yang belajar di UNAND.
15. Alumni UNAND adalah seseorang yang pernah kuliah paling sedikit 2 (dua) semester atau lulus pada program pendidikan akademik, vokasi, dan profesi di UNAND.
16. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
17. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan dan kebudayaan.
Koreksi Anda
