Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor menyeleksi dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) untuk diusulkan sebagai bakal calon Wakil Rektor. (2) Rektor mengusulkan 1 (satu) orang untuk setiap jabatan Wakil Rektor untuk mendapatkan pertimbangan Senat untuk ditetapkan sebagai Wakil Rektor. Paragraf Keempat Pimpinan Fakultas
Koreksi Anda