Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Rektor menyeleksi dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) untuk diusulkan sebagai bakal calon Wakil Rektor.
(2) Rektor mengusulkan 1 (satu) orang untuk setiap jabatan Wakil Rektor untuk mendapatkan pertimbangan Senat untuk ditetapkan sebagai Wakil Rektor.
Paragraf Keempat Pimpinan Fakultas
Koreksi Anda
