Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan Sekretaris Majelis Guru Besar dipilih dari dan oleh Anggota Guru Besar. (2) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Majelis Guru Besar ditetapkan oleh Rektor. (3) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Majelis Guru Besar adalah 4 (empat) tahun dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (4) Ketentuan mengenai Tata Cara Pemilihan Ketua dan Sekretaris Majelis Guru Besar diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda