Koreksi Pasal 84
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Bahasa pengantar yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan di UNAND adalah Bahasa INDONESIA.
(2) Bahasa Daerah dan Bahasa Asing dapat digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran serta daya saing lulusan.
Koreksi Anda
