Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) UNAND melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh sivitas akademika secara individu atau berkelompok.
(3) Pengabdian kepada masyarakat bertujuan untuk menerapkan hasil pendidikan dan/atau hasil penelitian dalam upaya pemberdayaan masyarakat, pengembangan industri, jasa, dan wilayah.
Hasil pengabdian kepada masyarakat dimanfaatkan untuk pengayaan pembelajaran dan penelitian.
(4) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
