Koreksi Pasal 94
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Lulusan pendidikan profesi berhak menggunakan gelar profesi.
(2) Gelar untuk lulusan pendidikan profesi ditulis di depan atau di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan bidang profesinya.
(3) Penggunaan gelar lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai peraturan perundang-undangan.
Paragraf Kelima Gelar Pendidikan Spesialis
Koreksi Anda
